Skandal DD Sawadai Tahun 2025, Kades Muhlis H. Kadir Diduga Selewengkan Banyak Anggaran, Kejati Malut di Desak Panggil dan Evaluasi.
DAERAH
Halsel – Dugaan praktik korupsi di tingkat desa kembali mencuat. Kepala Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Muhlis H. Kadir, kini menjadi sorotan tajam menyusul temuan adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 dengan nilai fantastis sebesar Rp 688.772.000.
Diketahui, anggaran ratusan juta tersebut seharusnya diserap untuk berbagai program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Namun, hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya jurang yang sangat lebar antara realisasi di lapangan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disusun oleh pihak desa.
Investigasi menunjukkan bahwa sejumlah item proyek yang dilaporkan dalam LPJ diduga fiktif atau tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Beberapa temuan krusial meliputi, pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa, dengan nilai Rp 138.000.000 itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain itu, pembinaan PKK dengan total nilai Rp115.000.000, yang diduga kuat tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Tak hanya itu, Pemberdayaan Masyarakat juga sejumlah program-program yang digadang-gadang untuk kesejahteraan masyarakat diduga hanya menjadi komoditas di atas kertas untuk menyerap anggaran.
Indikasi kecurangan ini semakin kuat dengan adanya dugaan sistematis dalam penyusunan LPJ. Muhlis H. Kadir, diduga sengaja memberikan keterangan palsu dalam laporan tersebut guna menutupi ketidaksesuaian antara realitas lapangan dengan angka yang tercatat.
Berdasarkan keterangan sumber yang terlibat dalam investigasi lapangan. Ia mengatakan bahwa Praktik yang dilakukan Kades tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana pemalsuan dokumen negara dan korupsi yang merugikan keuangan desa serta masyarakat Sawadai.
“Kami menemukan ketimpangan yang sangat nyata. Apa yang dilaporkan dalam LPJ adalah fiksi, sementara di lapangan masyarakat tidak merasakan dampak pembangunan dari anggaran ratusan juta tersebut. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” ujar sumber yang juga masyarakat setempat, Rabu (17/06/2026).
Lebih jauh, Masyarakat Desa Sawadai juga menuntut transparansi total dari Pemerintah Desa. Tidak hanya itu, warga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, segera melakukan audit investigasi dan memanggil Kepala Desa Muhlis H. Kadir, untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Kami meminta KPK, Kejati Malut dan instansi terkait untuk turun tangan mengusut tuntas aliran dana ini. Jika terbukti ada manipulasi, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan uang rakyat dinikmati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas perwakilan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan selaku Kepala Desa Sawadai belum merespon permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan, terkait dengan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025. Tim/MI