Pertanyaan Besar: Dimana Gerindra !!! Ketua KPPI Malut Soroti Keputusan Pemberhentian Aleg Kota Ternate.
DAERAH![]()
TERNATE — Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Maluku Utara, Marlitha Puasa, angkat bicara bahwa, pandangan kritis terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang memberhentikan salah satu anggota legislatif, Nurjaya Hi. Ibrahim. Langkah ini, menurutnya, membawa dampak serius terhadap pilar keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Jumat,21/8/2026.
Marlitha Puasa saat di wawancarai media, menyampaikan bahwa, Penilaian pelanggaran kode etik dan penetapan sanksi pemberhentian terhadap anggota legislatif Nurjaya Hi. Ibrahim. Dalam pandangan kami, sangat merugikan kaum perempuan, penegakan aturan di lembaga ini belum sepenuhnya mempertimbangkan dua perspektif sekaligus, sehingga kebijakan yang diambil berpotensi melemahkan tujuan besar keterwakilan perempuan,” ujar Marlitha.
Ia menegaskan, sanksi berat berupa pemberhentian dapat berdampak langsung dan negatif terhadap upaya mewujudkan representasi perempuan dalam dunia politik, khususnya target 30 persen keterwakilan di parlemen.
“secara otomatis terjadi penurunan jumlah keterwakilan perempuan. Proporsi suara perempuan yang memang sudah terbatas di DPRD Kota Ternate, kini semakin rusak. Hilangnya satu wakil rakyat perempuan berarti hilangnya suara konstituen, serta berisiko mematikan saluran aspirasi terkait isu-isu spesifik hak perempuan dan perlindungan anak di ruang sidang,” tegasnya.
Marlitha mengingatkan bahwa stigmatisasi politik akibat kasus personal berpotensi meluas, dan menjadi pandangan publik yang miring terhadap peluang perempuan dalam dunia politik secara kolektif.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa penegakan kode etik dan pemberian sanksi oleh BK DPRD Kota Ternate tetap merupakan hal yang esensial demi menjaga kredibilitas institusi publik. Namun standar etika harus berlaku setara bagi setiap anggota, tanpa memandang latar belakang Gender.
” Mengenai tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan internal, mutlak diperlukan guna mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif,” ucapnya.
Marlitha juga menyoroti peran yang seharusnya diambil oleh Partai Gerindra Kota Ternate.
“Sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian kolengsusu, seharusnya tidak menunggu putusan Badan Kehormatan turun baru bertindak. Sejak persoalan ini terungkap di ruang publik melalui media sosial, pimpinan partai sudah seharusnya memanggil yang bersangkutan dan menelusuri persoalan secara internal, bukan melontarkan narasi yang tidak pasti seolah-olah tidak tahu atau tidak mengikuti proses yang terjadi.” Tegas Marlitha.
Ia mengatakan, Jamian wajib melakukan langkah mediasi dan pendampingan, apalagi anggota legislatif yang bersangkutan adalah perwakilan perempuan. bila perlu partai jg bisa memfasilitasi bantuan hukum, apalagi Nurjaya adalah sosok aleg yang di nilai cepat tanggap aspirasi masyarakat. Karna ini bukan sekadar soal keputusan lembaga legislatif, melainkan soal bagaimana partai memperlakukan kader yang telah dipercaya oleh rakyat.
“Keputusan BK telah menjadi putusan final, hal ini sungguh sangat disayangkan, suara konstituen pendukung Gerindra pun otomatis berkurang. Pertanyaan mendasar yang muncul, apakah pergantian antarwaktu nanti akan diisi oleh laki-laki, Jika iya, maka kursi perempuan itu hilang sepenuhnya.” Ungkap Marlitha.
Marlitha juga menambahkan, Partai Gerindra adalah partai yang banyak diduduki oleh kader perempuan dan secara konsisten menyuarakan target 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif, sebagaimana yang ditegaskan oleh tokoh perempuan politik di pusat, Ibu Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo. Realitas di lapangan seakan mempertanyakan konsistensi dari komitmen besar dari partai tersebut. Tutupnya. (Arin/MI)