Pengadaan Barang/Jasa di Kubu BPBJ Halsel Diklaim Penuh Kejanggalan, LPI Ingatkan Semua Pihak Waspada
DAERAH
HALMAHERA SELATAN – Proses pengadaan barang dan jasa melalui Biro Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kini menjadi sorotan serius. Hasil pemantauan dan investigasi yang dilakukan Lembaga Pengawasan Independen (LPI-MU) menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak lagi mengacu pada kualifikasi, keabsahan, maupun kelayakan dokumen secara objektif.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menegaskan bahwa kondisi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Halsel kini telah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Senin,7/2026.
“Saya telah menerima informasi bahwa pengadaan barang dan jasa di Halsel kini menjadi atensi resmi, mulai dari Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga lembaga penegak hukum tersebut sudah memantau situasi ini. Oleh karena itu, saya mengingatkan agar semua pihak berhati-hati,” ujar Rajak.
LPI menilai, persoalan di Halsel tidak hanya berkisar pada polemik proyek rehabilitasi ruangan Catheterization Laboratory (Cathlab) RSUD Labuha yang sempat dibahas sebelumnya. Masih banyak hal lain yang menjadi temuan lembaga ini.
“Halsel bukan hanya soal satu proyek yang dititipkan ke sana kemari. Saat ini, daerah ini juga diduga rawan terjadi suap dan gratifikasi. Kami menemukan banyak kejanggalan pada proyek-proyek yang telah dilelang sejak tahun 2024, 2025, hingga tahun 2026 ini,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dikantongi LPI, setiap proyek yang akan ditenderkan maupun yang melalui proses penunjukan langsung, diduga ada pihak yang mengotak-atik jalannya proses pengadaan tersebut.
Rarajak Idrus menambahkan bahwa, Kejelasan, transparansi, dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa publik. Manipulasi proses, suap, maupun gratifikasi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Semua pihak yang terlibat diharapkan mematuhi aturan yang berlaku, menghindari praktik-praktik yang merugikan, dan membiarkan proses berjalan secara jujur dan objektif. Mari kita jaga agar hal-hal seperti ini tidak terus berulang, demi kepentingan publik dan kemajuan daerah yang sesungguhnya, Tutupnya. (Arin/MI)