Pakar Hukum Sebut Tuduhan ke Febri Ardiansyah Salah Konstruksi
DAERAH
Jakarta – Pengaitan nama Febri Ardiansyah dengan kematian Sutrimo di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dinilai perlu dilihat secara hati-hati dari perspektif hukum. Pakar hukum senior Dr. Saharuddin Dahlan, S.H., M.H., menyebut tuduhan yang hanya didasarkan pada keterkaitan kepemilikan aset di lokasi kejadian merupakan konstruksi hukum yang keliru.
Menurut Saharuddin, keberadaan jenazah Sutrimo di sebuah lokasi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada pemilik atau pihak yang memiliki keterkaitan dengan tempat tersebut.
Ia menjelaskan, untuk mengaitkan seseorang dengan suatu tindak pidana harus terdapat dasar pembuktian yang menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara orang tersebut dengan peristiwa yang terjadi.
“Berdasarkan Teori Kausalitas (Conditio Sine Qua Non dan Adequat), keberadaan jenazah di suatu lokasi tidak otomatis melimpahkan pertanggungjawaban pidana kepada pemilik aset tanpa adanya hubungan sebab-akibat (causal nexus), niat jahat (mens rea), dan perbuatan pidana (actus reus),” ujar Saharuddin.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai kematian Sutrimo. Sebab, konstruksi sebuah dugaan pidana tidak cukup dibangun hanya dari hubungan seseorang dengan suatu lokasi, melainkan harus didukung rangkaian fakta dan bukti yang dapat menunjukkan keterlibatan secara nyata.
Di sisi lain, keterangan saksi di lokasi menyebut kondisi Sutrimo mengalami penurunan secara mendadak sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan. Korban disebut mengalami gangguan pernapasan berat dan warga di sekitar lokasi sempat berupaya memberikan pertolongan darurat.
Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari fakta awal yang diperiksa aparat kepolisian bersama tim forensik.
Hasil pemeriksaan awal ahli forensik Kepolisian, Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanti, mengindikasikan korban mengalami asfiksia atau kegagalan sistem pernapasan yang berkaitan dengan kondisi medis mendadak. Dalam pemeriksaan terhadap tubuh korban, tim forensik juga disebut tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik.
Bagi Saharuddin, fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa penyebab kematian dan kemungkinan adanya unsur pidana harus ditentukan melalui proses pemeriksaan yang berbasis bukti, bukan melalui asumsi yang berkembang di ruang publik.
Hal serupa berlaku terhadap persoalan telepon seluler milik Sutrimo yang dipertanyakan oleh kuasa hukum keluarga korban. Menurutnya, keberadaan atau tidak ditemukannya suatu barang belum dapat secara otomatis ditarik sebagai indikasi tindak pidana tanpa adanya hasil pemeriksaan penyidik yang menghubungkan barang tersebut dengan suatu peristiwa pidana.
Penelusuran terhadap barang pribadi korban merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum dan dapat dilakukan melalui prosedur penyelidikan maupun penyidikan, termasuk dengan pendekatan scientific crime investigation apabila dibutuhkan.
Saharuddin juga mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dalam perkara yang masih berada dalam proses pemeriksaan. Tuduhan terhadap seseorang, menurut dia, harus memiliki landasan bukti yang cukup dan tidak boleh dibangun semata-mata dari hubungan kepemilikan aset maupun spekulasi yang belum teruji.
Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Karena itu, ia mendorong seluruh pihak memberikan ruang kepada Kepolisian untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara objektif. Keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, barang bukti, serta fakta-fakta lain harus diuji dalam satu rangkaian penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jangan membangun kesimpulan pidana hanya karena seseorang memiliki hubungan dengan lokasi kejadian. Harus dibuktikan terlebih dahulu apa perbuatannya, apa hubungannya dengan kematian korban, serta apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana,” tegasnya.
Dengan demikian, Saharuddin menilai tuduhan terhadap Febri Ardiansyah yang hanya bertumpu pada keterkaitan dengan aset di lokasi belum memiliki konstruksi hukum yang memadai. Proses pembuktian tetap harus mengacu pada fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah, bukan pada spekulasi yang berkembang di masyarakat. (Tim/MI)