Ombudsman Malut Luncurkan Penilaian Maladministrasi 2026: 10 Kabupaten/Kota Jadi Sasaran, Kesiapan SDM Jadi Fokus Utama.
DAERAH, Uncategorized![]()
TERNATE – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara resmi memulai agenda penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Gamalama Ballroom Hotel Bella Ternate, ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga pengawas ini terus mengawal kualitas pelayanan yang diterima langsung oleh masyarakat di seluruh wilayah Maluku Utara.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abdul Kadir, saat memberikan keterangan pers pada Kamis (30/7/2026) menjelaskan bahwa, penilaian ini merupakan instrumen pengawasan wajib yang dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun. Pada tahun 2026, cakupan penilaian meliputi seluruh 10 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara serta instansi di tingkat provinsi, dengan menyoroti sejumlah unit pelayanan publik yang memiliki peran strategis bagi kepentingan masyarakat luas.
“Penilaian tahun 2026 ini mencakup 10 kabupaten/kota se-provinsi Maluku Utara. Adapun lokus yang dinilai meliputi Kantor Pertanahan, Polres se-Maluku Utara, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, RSUD, Dinas PUPR, dan Kantor Imigrasi,” jelas Iriyani.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penilaian kali ini memberikan penekanan khusus pada aspek kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap unit pelayanan. Meskipun aspek administrasi tetap menjadi bagian yang diperiksa, kesiapan petugas yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dinilai sebagai faktor penentu keberhasilan pelayanan publik yang sesungguhnya.
“Penilaian bukan saja tentang kelengkapan administrasi semata, tetapi yang lebih penting adalah kesiapan SDM. Nanti, perwakilan dinas atau instansi yang bersangkutan akan dihadapkan langsung dengan tim penilai pada saat proses pengambilan data berlangsung,” tegas Iriyani.
Akmal Kadir, SH selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi mengatakan, Tim penilai Ombudsman direncanakan akan mulai turun ke lapangan secara bertahap pada minggu kedua bulan Agustus 2026. Secara keseluruhan, proses pengumpulan data dan verifikasi akan berlangsung selama empat bulan, terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 November 2026. Seluruh hasil temuan dan peringkat penilaian ini nantinya akan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat pada awal tahun 2027.
Ia juga menambahkan bahwa, dengan menyikapi hal tersebut seluruh instansi yang menjadi lokus penilaian sedang mempersiapkan seluruh perangkat pelayanan, dokumen pendukung, serta memastikan kesiapan petugas. Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya perbaikan yang berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan, sehingga masyarakat di Maluku Utara dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku, tutupnya. (Arin/MI).