Muatan Proyek Mengabaikan Keselamatan: KMP Kerapu, Manager ASDP dan Supervisi 2 Diduga Terlibat Kerjasama Mencurigakan
DAERAH![]()
TERNATE — Sebuah dugaan serius mencuat terkait praktik pengangkutan muatan berlebih dan alat berat yang diduga dilakukan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Kerapu milik PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ternate menuju Pulau Maitara. Praktik ini memicu kekhawatiran besar akan keselamatan pelayaran dan kemungkinan pelanggaran berat terhadap aturan yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran mendalam di lapangan, sepanjang Juli 2026 kapal ini tercatat melakukan pemuatan sebanyak tiga kali, dan kembali melakukan pemuatan keempat pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Yang mencurigakan, setiap kali membawa muatan proyek berupa alat berat dan bahan bangunan, keberangkatan kapal selalu berada di bawah pengawasan langsung Supervisi SIP 2 Dale Ete-Ete. Pola ini berulang secara konsisten hingga memunculkan tanda tanya besar di kalangan pengamat dan masyarakat. Rabu, 5/8/2026
Pada pemuatan terakhir, KMP Kerapu diketahui mengangkut satu unit truk gandeng berukuran besar serta empat unit kendaraan bermotor lainnya dari Pelabuhan Bastiong menuju Pulau Maitara. Seluruh proses pemuatan hingga keberangkatan diawasi langsung oleh pejabat tersebut.
Padahal, kapal penyeberangan memiliki batas kapasitas dan jenis muatan yang diizinkan. Jika beban yang diangkut melebihi ketentuan, risiko yang mengancam sangatlah mengerikan: kapal bisa kehilangan keseimbangan, terguling, bahkan tenggelam di tengah perjalanan.
Praktik ini diduga kuat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya yang mengatur kewajiban menjaga standar keselamatan, batas kelayakan muatan, serta peruntukan kapal penyeberangan yang telah ditetapkan.
Kapal penyeberangan memiliki tugas utama melayani kepentingan umum, bukan menjadi alat angkut proyek yang berpotensi membebani kapal secara berlebihan dan membahayakan nyawa penumpang.
“Pengawasan yang dilakukan tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran. Kapal penyeberangan wajib taat pada batas muatan dan peruntukannya sesuai kontrak serta undang-undang. Jika aturan dilanggar, bahaya bisa mengancam siapa saja yang berada di atas kapal,” tegas seorang sumber di lingkungan pelabuhan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Setiap operator kapal wajib menjamin bahwa muatan yang diangkut tidak melampaui izin dan kapasitas yang telah ditetapkan demi keselamatan jiwa.
“Jika terbukti ada penyimpangan, ini harus diselidiki tuntas. Jangan sampai kelalaian atau pelanggaran aturan berujung pada bencana yang tak terbayangkan harganya,” tambahnya dengan nada khawatir.
Masyarakat pun berhak mengetahui kebenaran di balik praktik ini. Apakah seluruh proses pemuatan telah sesuai dengan hukum, atau justru mengabaikan keselamatan demi kepentingan lain.
“Rakyat menuntut kejelasan. Jika ada yang disembunyikan, konsekuensinya bisa sangat fatal dan menanggung risiko yang seharusnya tidak perlu terjadi,” ungkap warga yang memantau perkembangan ini.
Sementara itu, manajemen PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ternate dan pihak Supervisi SIP 2 dipandang harus bertanggung jawab sepenuhnya atas dugaan penyimpangan ini.
Pihak media telah berupaya meminta tanggapan resmi kepada Manajer ASDP Cabang Ternate, namun belum mendapatkan jawaban. Pihak Supervisi SIP 2 sempat menyatakan akan memberikan keterangan, namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan sedikitpun yang disampaikan.
Apakah keselamatan publik dikorbankan demi kepentingan tertentu?, Aturan dan undang-undang dibuat untuk dilindungi, bukan dilanggar. Masyarakat berhak waspada, dan pihak berwenang sebaiknya segera turun tangan sebelum bencana benar-benar terjadi. (Arin/MI)