Kepung Kantor Wali Kota Tidore, Suasana Memanas. Ratusan PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Non-ASN Tolak Pemutusan Kerja Massal.
DAERAH
Tidore Kepulauan — Ketegangan meledak di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan pada Senin (6/7/2026). Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mengepung gedung pemerintahan dengan amarah yang meluap, menolak keras rencana pemutusan hubungan kerja secara massal yang dikhawatirkan akan menggusur nasib sekitar 2.000 tenaga pengabdi.
Aksi protes ini tidak berjalan damai semata. Kekecewaan yang menumpuk meledak menjadi tindakan nyata, sejumlah peserta aksi membakar ban bekas sebagai simbol kemarahan, menimbulkan asap tebal yang membumbung tinggi. Suasana berubah cepat menjadi kacau dan memanas, lemparan benda dilakukan hingga menyebabkan sejumlah kaca gedung kantor pemkot tidore pecah berkeping-keping. Kerusakan fasilitas ini membuat ketegangan meluas, baik di antara massa maupun di lingkungan dalam kantor yang terasa terjepit.
Pemicu utama gejolak ini adalah pemangkasan drastis Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp300 miliar. Akibatnya, proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore tahun 2026 anjlok tajam dari semula direncanakan sebesar Rp1,1 triliun, menyusut menyisakan hanya Rp797,1 miliar. Penurunan sebesar itu memaksa pemerintah daerah memangkas berbagai pos belanja, dan yang paling terancam adalah pos gaji serta tunjangan tenaga kontrak dan PPPK Paruh Waktu.
Massa yang memadati lokasi mengenakan seragam dinas masing-masing instansi, menunjukkan bahwa mereka adalah tenaga yang telah mengabdi bertahun-tahun. Mereka tidak hanya sekadar menolak PHK, tetapi juga menuntut kepastian hukum atas status kepegawaian serta jaminan hak-hak normatif yang selama ini diperjuangkan. Secara lantang mereka mendesak Wali Kota Muhammad Sinen untuk turun tangan secara langsung dan memberikan jawaban tegas, bukan sekadar diam membisu melihat nasib ribuan keluarganya terancam hancur.
Situasi ini dinilai sangat ironis dan memungkiri janji resmi yang pernah ditegaskan. Masih dalam ingatan, tepat pada November 2025, Wali Kota secara simbolis dan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 819 orang PPPK Paruh Waktu, sekaligus menetapkan gaji pokok sebesar Rp1,5 juta per bulan, sebuah kebijakan yang kala itu dipuji lebih baik dibandingkan perlakuan di sejumlah daerah lain. Namun kini, akibat kebijakan efisiensi anggaran dari tingkat pusat, komitmen itu seolah dihapus begitu saja tanpa kejelasan yang memadai.
Meskipun kepolisian telah dikerahkan dalam jumlah cukup untuk mengamankan situasi, emosi di lapangan tetap berada di ambang batas. Para pengunjuk rasa menegaskan sikap tegasnya, mereka tidak akan beranjak dari lokasi dan mengancam akan melancarkan aksi yang lebih besar serta meluas jika tidak ada tanggapan nyata yang bisa menjamin masa depan pekerjaan dan penghidupan mereka. (Arin/MI)