Karyawan PT MSP Diduga Diteror dan Diancam PHK Hanya Karena Bermain Bola di Luar Jam Kerja
DAERAH
Kawasi – Dugaan perlakuan tidak manusiawi dan tindakan intimidatif terhadap pekerja kembali mencuat di lingkungan perusahaan tambang di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Sejumlah karyawan lokal PT MSP mengaku mendapat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), hinaan, hingga makian kasar hanya karena bermain sepak bola di waktu istirahat dan di luar jam kerja, Minggu (25/05/2026).
Informasi yang dihimpun media ini dari salah satu pekerja menyebutkan, para karyawan dipanggil secara paksa ke ruang HRD oleh salah satu petinggi perusahaan bernama Novri. Dalam pertemuan tersebut, suasana disebut langsung memanas dan para pekerja merasa mendapat tekanan serius.
Salah satu karyawan bernama Ruen mengungkapkan, pihak manajemen langsung membahas ancaman PHK tanpa memberikan ruang penjelasan yang layak kepada para pekerja.
“Waktu kami dipanggil ke ruangan HRD, Novri langsung sampaikan soal PHK. Lalu kami bilang kalau memang kami salah dan mau diberi surat peringatan atau sampai di-PHK sekalian, itu wewenang perusahaan,” ungkap Ruen.
Namun, menurutnya, pembicaraan tidak berhenti pada persoalan disiplin kerja. Ia mengaku pihak manajemen justru melontarkan kalimat yang dianggap merendahkan martabat pekerja lokal Maluku Utara.
“Kalian kira saya takut sama kalian anak-anak Maluku Utara? Saya tidak takut sedikit pun. Kalau saya ambil sikap lawan kalian, dari mana lagi kalian mau cari nafkah selain di sini? Kalau tidak kerja, mau makan apa kalian? Mau hidup dari mana?” tutur Ruen menirukan ucapan yang diduga disampaikan oleh petinggi perusahaan tersebut.
Ruen juga mengaku adanya kata-kata kasar dan makian yang dinilai sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang pimpinan perusahaan.
“T*i! Dasar kalian tidak tahu diri!” kata Ruen menirukan ucapan bernada tinggi yang diterima para pekerja saat berada di ruang HRD.
Menurut para pekerja, mereka hanya melakukan aktivitas olahraga ringan sebagai bentuk hiburan dan menjaga kebugaran setelah bekerja. Namun perlakuan yang diterima justru membuat mereka merasa takut, malu, dan tertekan.
“Kami hanya bermain bola sebentar, tapi diperlakukan seperti melakukan kejahatan besar. Perlakuan ini sangat melukai harga diri kami sebagai pekerja,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, para pekerja mengaku masih dihantui rasa cemas terhadap nasib pekerjaan mereka. Mereka berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga pemerintah pusat agar kejadian serupa tidak kembali dialami pekerja lain.
Para pekerja juga meminta adanya penyelesaian yang adil dan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Secara hukum, tindakan penghinaan, intimidasi, maupun ancaman di lingkungan kerja dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, pemecatan sepihak tanpa dasar yang jelas juga dapat dipersoalkan secara hukum.
Tidak hanya itu, tindakan memaki, menghina, atau mengancam pekerja di lingkungan kerja juga berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila memenuhi unsur penghinaan, intimidasi, atau pelanggaran hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam KUHP dan regulasi ketenagakerjaan lainnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT MSP belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan intimidasi dan ancaman terhadap para pekerja tersebut. (Tim/MI)