Dorongan Prosedural Eks Kabareskrim dan Penjelasan Dr. Sumy Terkait Kematian Sutrimo
DAERAH
Jakarta – Arah pengungkapan penyebab kematian Sutrimo kini semakin bertumpu pada proses penyidikan dan pemeriksaan forensik. Di satu sisi, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mendorong kepolisian menjalankan prosedur penyidikan secara transparan. Di sisi lain, tim forensik yang dipimpin Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.FM., masih melakukan analisis untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo berdasarkan bukti medis.
Susno Duadji secara khusus mengingatkan penyidik Polda Metro Jaya mengenai pentingnya pemenuhan prosedur dalam penanganan perkara, terutama terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.
Menurutnya, SP2HP merupakan instrumen penting agar keluarga mengetahui perkembangan perkara secara berkala. Penyampaian informasi tersebut juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Dorongan itu menjadi perhatian karena keluarga korban masih menantikan perkembangan penanganan perkara serta penjelasan terhadap sejumlah informasi yang beredar setelah kematian Sutrimo, termasuk kabar mengenai barang-barang pribadi milik korban yang disebut tidak ditemukan.
Bagi Susno, berbagai persoalan tersebut semestinya dijawab melalui proses penyidikan dan informasi resmi dari aparat penegak hukum, bukan melalui spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, aspek medis dalam perkara ini tengah ditangani melalui pemeriksaan forensik. Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFMI), Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.FM., mengonfirmasi bahwa proses ekshumasi terhadap jasad Sutrimo di Banyumas telah selesai dilakukan.
Ekshumasi dilakukan untuk memperoleh bukti medis tambahan yang dapat membantu tim forensik menilai kondisi tubuh korban serta mencari petunjuk mengenai penyebab kematiannya.
Dalam pengamatan awal secara visual ketika proses ekshumasi berlangsung, tim menemukan indikasi mekanik yang mengarah pada dugaan asfiksia, yakni kondisi ketika tubuh mengalami kekurangan oksigen yang dapat menyebabkan kematian.
Namun, temuan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir.
Dr. Sumy menekankan bahwa dugaan yang muncul dari pemeriksaan awal masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui analisis laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah indikasi tersebut benar berkaitan dengan penyebab kematian Sutrimo.
Karena itu, dugaan asfiksia tidak seharusnya langsung dipahami sebagai kepastian mengenai penyebab kematian. Pemeriksaan ilmiah membutuhkan proses untuk memastikan setiap temuan berdasarkan data medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil pemeriksaan forensik juga nantinya perlu dibaca bersama fakta-fakta lain yang ditemukan penyidik. Dengan demikian, kesimpulan mengenai penyebab kematian tidak hanya didasarkan pada satu temuan, melainkan pada keseluruhan bukti yang tersedia.
Di tengah proses tersebut, pihak keluarga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui Kantor Hukum Lia, Daniel & Partners turut memberikan klarifikasi mengenai hubungan antara Sutrimo dan Febrie Adriansyah.
Perwakilan tim kuasa hukum, Achmad Benyamin Daniel, S.H., menyatakan bahwa hubungan kerja antara Sutrimo dan Febrie Adriansyah selama ini berlangsung harmonis dan profesional. Ia menyebut tidak terdapat rekam jejak perselisihan maupun konflik personal antara keduanya.
Tim kuasa hukum juga menjelaskan bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, Sutrimo sempat berkomunikasi dengan rekannya. Dalam komunikasi tersebut, Sutrimo disebut mengeluhkan kondisi tubuhnya yang tiba-tiba lemas hingga meminta bantuan.
Informasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu ditempatkan dalam konteks keseluruhan perkara dan diverifikasi melalui proses penyidikan.
Dengan demikian, perkembangan kasus kematian Sutrimo saat ini tidak hanya berkaitan dengan hasil pemeriksaan medis, tetapi juga bagaimana seluruh proses hukum dijalankan secara terbuka dan sesuai prosedur.
Dorongan Susno Duadji mengenai penyampaian SP2HP menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap hak keluarga untuk mengetahui perkembangan perkara. Sementara pemeriksaan yang dilakukan tim forensik di bawah koordinasi Dr. Sumy menjadi bagian penting untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian dari sisi medis.
Kedua proses tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan. Penyidikan memberikan gambaran mengenai rangkaian peristiwa, sementara pemeriksaan forensik memberikan dasar ilmiah mengenai kondisi dan penyebab kematian korban.
Pada akhirnya, kepastian dalam perkara Sutrimo diharapkan lahir dari bukti yang teruji, prosedur hukum yang dijalankan secara transparan, serta hasil pemeriksaan forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pendekatan tersebut, berbagai informasi yang berkembang di ruang publik dapat ditempatkan secara proporsional, sementara keluarga korban memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara dan proses hukum dapat berjalan secara objektif. (Tim/MI)