Diduga Rugikan Keuangan Negara Melalui Mark Up Anggaran Porprov V, Ketua GIPERS Desak Penegak Hukum Periksa Pimpinan KONI Malut dan Panitia Pelaksana Secara Mendalam.
DAERAH
Ternate – Pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan tajam, Muncul dugaan kuat adanya praktik penggelembungan harga mark-up anggaran hingga penunggakan pembayaran akomodasi saat pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V di Tobelo, Halmahera Utara.
Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat GIPERS, ditemukan sejumlah fakta dan bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan terhadap dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
“Kami temukan indikasi jelas adanya mark-up biaya akomodasi dan penginapan. Selain itu, terungkap juga bahwa Panitia Besar Porprov yang dibentuk KONI Malut ternyata masih menunggak pembayaran kepada pemilik hotel dan penginapan di Tobelo dengan nilai miliaran rupiah,” ungkap Ketua GIPERS Maluku Utara, Iskar Mansur. Minggu, 28/6/2026.
Iskar menambahkan, besarnya anggaran hibah yang diterima KONI Malut justru berbanding terbalik dengan kondisi penunggakan yang terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius di mata publik.
Untuk mengungkap kebenaran, GIPERS rencananya akan mendatangi Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Senin besok. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa secara mendalam Ketua Umum KONI Malut Sarbin Sehe, Sekretaris Umum Mansur Sangadji, Bendahara Umum, Ketua Panitia Porprov Makmur Gamgulu, serta Bendahara Panitia.
“Dugaan mark-up anggaran yang merugikan keuangan negara ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Iskar.
Hingga berita ini dirilis, pihak KONI Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait Dugaan tersebut. Arin/MI.