Beda Sikap dengan Pengacara, Warga Desa Wlahar Percayakan Penyebab Kematian Sutrimo pada Tim Forensik
DAERAH
Banyumas – Di tengah berkembangnya berbagai narasi mengenai kematian Sutrimo, masyarakat Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memilih mengambil sikap berbeda dengan sejumlah pandangan yang berkembang di ruang publik. Warga menyerahkan penentuan penyebab kematian Sutrimo kepada kepolisian dan tim forensik, bukan pada kesimpulan yang dibangun dari dugaan.
Seorang tokoh masyarakat Desa Wlahar yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, warga memahami adanya pertanyaan besar dari keluarga maupun publik terkait kematian Sutrimo. Namun, masyarakat menilai jawaban mengenai penyebab kematian harus diperoleh melalui pemeriksaan ilmiah dan proses hukum.
“Kami memilih tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses kepada pihak yang berwenang. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan keluar,” ujarnya.
Sikap tersebut muncul di tengah munculnya sejumlah narasi dan dugaan yang mengaitkan kematian Sutrimo dengan berbagai persoalan lain. Warga menilai keterkaitan dalam narasi publik tidak dapat secara otomatis menjadi dasar untuk menentukan penyebab kematian maupun menetapkan adanya tindak pidana.
Dalam pemeriksaan forensik, Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigjen Pol Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.FM., sebelumnya mengungkap adanya petunjuk awal yang mengarah pada kemungkinan asfiksia atau kekurangan oksigen.
Namun, temuan tersebut masih merupakan petunjuk awal dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir.
Pemeriksaan lanjutan masih diperlukan, termasuk toksikologi dan histopatologi. Sampel yang diperiksa mencakup jaringan dan organ internal, cairan bola mata, kuku, akar rambut, hingga sampel tanah di sekitar makam.
Pemeriksaan menjadi semakin penting karena kondisi jenazah telah mengalami perubahan pascakematian. Karena itu, setiap temuan harus dianalisis secara hati-hati sebelum dikaitkan dengan penyebab kematian tertentu.
Pandangan untuk tidak terburu-buru menyimpulkan juga disampaikan akademisi sekaligus praktisi hukum senior, Dr. Saharuddin Dahlan, S.H., M.H.
Saharuddin mengingatkan agar kematian Sutrimo tidak langsung dikaitkan dengan perkara hukum lain hanya karena adanya kesamaan lokasi, aset, ataupun nama-nama tertentu yang muncul dalam narasi publik.
Menurutnya, dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui fakta hukum dan alat bukti yang sah. Selain itu, diperlukan hubungan sebab-akibat atau causal nexus serta unsur kesalahan atau mens rea.
“Jangan sampai opini mendahului fakta. Apa yang menjadi dugaan publik belum tentu sama dengan apa yang nantinya ditemukan penyidik,” kata Saharuddin.
Bagi warga Desa Wlahar, persoalan utamanya bukan membela pihak tertentu ataupun menolak dugaan yang berkembang. Masyarakat hanya ingin proses pengungkapan berjalan secara objektif sehingga keluarga mendapatkan kepastian dan publik memperoleh informasi berdasarkan fakta.
“Kami ingin semuanya terang. Tapi terang itu harus datang dari hasil pemeriksaan, bukan dari dugaan atau cerita yang belum tentu benar,” ujar tokoh masyarakat tersebut.
Dengan demikian, dugaan asfiksia yang muncul dalam pemeriksaan masih berada pada tahap pendalaman. Penyebab pasti kematian Sutrimo tetap menunggu hasil toksikologi, histopatologi, pemeriksaan medis, keterangan saksi, serta bukti lain yang dikumpulkan penyidik.
Warga berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan memberikan ruang kepada penyidik serta tim forensik untuk menyelesaikan pemeriksaan sebelum kesimpulan mengenai kematian Sutrimo ditarik ke ruang publik. (Tim/MI)