Jeritan Rakyat Ditukar Tiket Pesawat: Pejabat BPJS Kesehatan Diduga Pakai Uang Iuran untuk Ke Luar Negeri
NASIONAL
Jakarta – Dugaan penyalahgunaan fasilitas dan anggaran perjalanan dinas luar negeri (PDLN) di lingkungan BPJS Kesehatan Pusat kini masuk ke ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Indonesia Anti Corruption Network (IACN) resmi melaporkan dua pejabat tinggi BPJS Kesehatan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri.
Laporan tersebut mencuat setelah IACN mengindikasikan adanya dugaan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan tanpa izin penugasan yang sah. Meski demikian, perjalanan tersebut disebut tetap menggunakan fasilitas dan anggaran operasional lembaga.
IACN menduga persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut pelanggaran administratif. Dugaan penggunaan anggaran lembaga untuk perjalanan yang tidak dilengkapi perizinan resmi dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, terutama untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum IACN, Yohanes Masudede, mengatakan laporan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum dapat menguji seluruh dokumen dan aliran pembiayaan yang berkaitan dengan perjalanan dinas kedua pejabat tersebut.
Menurut Yohanes, persoalan ini menjadi semakin serius karena pemerintah tengah mendorong efisiensi penggunaan anggaran, termasuk membatasi perjalanan dinas luar negeri yang tidak memiliki urgensi jelas.
“Presiden sudah mengingatkan agar pejabat tidak membuang anggaran rakyat untuk perjalanan luar negeri yang tidak jelas urgensinya. Ketika dana publik yang dihimpun untuk jaminan kesehatan diduga dipakai demi agenda tak sah, KPK wajib mengusut tuntas,” ujar Yohanes saat diwawancarai awak media.
Dalam laporannya, IACN meminta KPK tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dokumen perjalanan yang berkaitan dengan kedua pejabat tersebut.
Dokumen izin perjalanan, surat tugas, manifes penerbangan, sumber pembiayaan, hingga mekanisme pencairan anggaran dinilai perlu diperiksa untuk mengetahui apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.
IACN juga meminta dilakukan audit investigatif apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Langkah tersebut, menurut IACN, penting untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap berjalan di lembaga yang mengelola program jaminan kesehatan masyarakat.
Sorotan terhadap BPJS Kesehatan ini sekaligus menempatkan isu tata kelola dan efisiensi anggaran sebagai perhatian utama. Terlebih, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari lembaga publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Meski laporan telah dilayangkan ke KPK, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, jajaran direksi maupun juru bicara BPJS Kesehatan Pusat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan IACN tersebut.
Jika terbukti terdapat pelanggaran, pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap siapa yang memberikan persetujuan perjalanan, dari mana anggaran digunakan, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara dalam pelaksanaannya. (Red)