Beban Rp150 Ribu Per Pertandingan, Penyelenggaraan Gubernur Cup Maluku Utara Dipertanyakan
DAERAH
TERNATE, Maluku Utara – Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Usia Berjenjang Tahun 2026 yang tengah berlangsung di Lapangan Guraping kini menuai sorotan luas dari kalangan peserta maupun masyarakat. Selain adanya pungutan sebesar Rp150 ribu yang dikenakan kepada setiap tim peserta sebelum menjalani pertandingan, kesiapan dan kinerja panitia dalam menjalankan kompetisi juga dinilai belum memenuhi standar penyelenggaraan yang layak.
Pungutan tersebut diberlakukan kepada setiap tim setiap kali bertanding, padahal turnamen ini secara resmi mengusung nama Gubernur Maluku Utara dan diikuti oleh 63 tim yang berasal dari delapan kabupaten/kota di wilayah provinsi ini. Dengan 63 tim yang masing-masing dijadwalkan menjalani tiga pertandingan pada fase penyisihan saja. Dan pungutan tersebut sebesar Rp150 ribu berpotensi mencapai puluhan juta rupiah. Belum lagi pungutan disebut akan kembali dikenakan ketika tim melaju ke babak 16 besar, perempat final, hingga semifinal. Jika seluruh tahapan pertandingan diperhitungkan, nilai total pungutan yang terkumpul berpotensi jauh lebih besar. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar, apa dasar hukum pungutan ini, untuk apa dana tersebut digunakan, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.
Terkait hal tersebut, Koordinator Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara, Rajak Idrus, angkat bicara sekaligus memberikan pandangan kritisnya. Rabu, 9/9/2026.
“Pungutan dengan nominal yang tidak sedikit yang dikenakan kepada setiap tim, apalagi di setiap kali pertandingan, harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika tidak ada aturan tertulis yang menjadi landasannya, hal ini patut dipertanyakan. Masyarakat dan tim peserta berhak mengetahui siapa yang menetapkan pungutan ini, ke mana dana itu mengalir, dan siapa yang mengelolanya. Transparansi adalah syarat mutlak, apalagi ketika nama pejabat daerah atau instansi resmi digunakan dalam kegiatan tersebut.” Tegas rajak.
Selain itu persoalan pungutan, penyelenggaraan pertandingan juga mendapat sorotan tajam. Sejumlah laga dilaporkan mengalami penundaan hingga tiga bahkan sampai empat jam. Kondisi ini memaksa tim dan pemain harus menunggu berjam-jam di lokasi sebelum pertandingan dapat dimulai. Di sisi lain, kehadiran panitia di lapangan juga kerap terlambat sehingga jadwal pertandingan tidak dapat berjalan sesuai rencana.
Saat di wawancarai awak media, Rajak Idrus menyampaiman bahwa, ketidaksiapan ini tidak sebanding dengan kewajiban peserta saat di minta biaya administrasinya.
“Jika peserta diwajibkan membayar setiap kali bertanding, maka pelayanan yang diterima pun harus sebanding. Pertandingan harus dimulai tepat waktu, fasilitas harus memadai, dan panitia harus hadir sesuai jam yang ditetapkan. Keterlambatan berjam-jam yang terjadi berulang kali menunjukkan kurangnya kesiapan managerial. Ini bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan soal menghormati waktu, tenaga, dan biaya yang sudah dikeluarkan oleh para peserta.” Ujar rajak.
Ia mengatakan, Turnamen yang menggunakan nama “Gubernur Cup” Seharusnya memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga kualitas penyelenggaraan. Nama kepala daerah yang melekat pada kompetisi ini semestinya menjadi jaminan bahwa pertandingan akan berjalan tertib, transparan, dan profesional. Oleh karena itu, dasar pemberlakuan pungutan Rp150 ribu kepada setiap tim perlu dijelaskan secara terbuka dan rinci kepada publik. Termasuk siapa yang menetapkannya, untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan, serta bagaimana mekanisme pencatatan dan pertanggungjawabannya.
Sorotan ini pada akhirnya mengarah kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Sebagai kepala daerah yang namanya digunakan dalam turnamen, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dinilai perlu memastikan seluruh proses penyelenggaraan Gubernur Cup berjalan sesuai tujuan mulianya, yaitu pembinaan olahraga dan tidak, justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat maupun peserta.
Rajak Idrus menegaskan, pentingnya peran pemerintah daerah dalam turnamen tersebut, agar menghindari terjadinya hal – hal yang tak di inginkan.
“Karena turnamen ini menggunakan nama Gubernur, maka Pemerintah Provinsi tidak bisa lepas tangan. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyelenggaraan, termasuk pungutan yang ada. Jika memang ada pungutan, harus ada laporan yang transparan ke mana dana itu digunakan. Jika tidak ada dasar yang jelas, sebaiknya dihentikan sementara sampai kejelasan diperoleh. Jangan sampai turnamen yang seharusnya menjadi wadah pembinaan bibit muda justru menjadi beban bagi masyarakat.” Pungkasnya
Menurut rajak, evaluasi terhadap pelaksanaan pertandingan juga dinilai sangat penting, terutama jika keterlambatan hingga berjam-jam terus terjadi. Keterlambatan panitia dalam memulai pertandingan harus menjadi bahan evaluasi mendesak agar tidak terulang pada pertandingan berikutnya. Turnamen sepak bola usia muda seharusnya menjadi ruang pembinaan sekaligus sarana pencarian bibit atlet yang berpotensi mewakili daerah di tingkat yang lebih tinggi. Para peserta seharusnya mendapatkan kompetisi yang tertib, aman, dan profesional, bukan justru menghadapi pungutan yang tidak jelas dasar dan mekanismenya, serta harus menunggu berjam-jam akibat ketidaksiapan penyelenggara.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara diharapkan dapat turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Gubernur Cup 2026. Langkah ini penting untuk memastikan kompetisi tetap berada pada jalur pembinaan olahraga yang sehat dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi peserta maupun masyarakat luas.
Dengan demikian rajak idrus menambahkan bahwa, Gubernur Cup diharapkan benar-benar menjadi panggung prestasi bagi anak-anak Maluku Utara sekaligus menjadi wadah pembinaan sepak bola usia muda yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Jika panitia belum mampu memberikan penjelasan yang memuaskan terkait dasar pungutan sekaligus memperbaiki kualitas penyelenggaraan secara signifikan, maka mekanisme pelaksanaan turnamen dengan format dan kepanitiaan yang ada saat ini patut dievaluasi secara menyeluruh demi kepentingan semua pihak. Tutupnya. (Arin/MI).