Stok Beras Nasional 5,2 Juta Ton Dijamin Aman, Penyaluran Bantuan Pangan di Maluku Utara Masih Berjalan Baik.
DAERAH

TERNATE – Beras pemerintah yang dikelola Perum Bulog saat ini dipastikan berada dalam kondisi aman dan mencukupi. Kendati demikian, laju penyaluran bantuan pangan pemerintah di wilayah Maluku Utara, khususnya Kota Ternate, masih menunjukkan capaian yang belum memuaskan.
Kepala Perum Bulog Cabang Kota Ternate, Jefry Tanasy, menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di kantornya. Jumat,28/8/2026.
“Alhamdulillah, stok beras di seluruh jaringan gudang Bulog masih dalam keadaan aman. Secara nasional, cadangan beras pemerintah yang kami kelola mencapai 5,2 juta ton,” ujar Jefry.
Meskipun stok nasional terjamin, Jefry mengakui bahwa realisasi penyaluran bantuan pangan pemerintah untuk tahun 2026, yang kini memasuki tahap kedua, di wilayah Kota Ternate baru mencapai 43,55 persen, angka yang masih tergolong rendah.
Secara keseluruhan, alokasi beras bantuan pangan untuk 10 kabupaten/kota di seluruh Provinsi Maluku Utara mencapai 3.900 ton, sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. Namun, pendistribusian ke seluruh wilayah masih terus berproses.
Terkait kemungkinan keterlambatan penyaluran di sejumlah daerah, Jefry menjelaskan bahwa wilayah yang belum terjangkau pada tahun 2026 tetap dapat menerima jatahnya pada periode berikutnya. Hal ini disesuaikan dengan tantangan kondisi geografis wilayah Indonesia bagian timur yang menyulitkan pergerakan logistik.
Merespons isu yang berkembang di masyarakat mengenai ketepatan sasaran penerima bantuan, Jefry menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengubah daftar penerima secara sepihak.
” Undangan penerima bantuan Ketahanan Pangan (Beras) di berikan oleh Kementrian Sosial yang di serahkan ke tingkat kelurahan dan dari pihak kelurahan yang membagikan langsung kepada warga penerima bantuan. Menyangkut data penerima tersebut sudah terdata di dalam sistem secara daring sebelum di bagikan kepada masyarakat, sehingga kami tidak bisa sembarangan mengubah nama penerima,” tegasnya.
Setiap penerima diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pengambilan untuk proses verifikasi. Adapun jatah yang diterima adalah 30 kilogram per Kartu Keluarga untuk jangka waktu tiga bulan, atau setara 10 kilogram per bulan.
Jefry juga memperjelas bahwa proses pendataan serta verifikasi di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial, bukan Bulog. Perubahan data penerima hanya dapat dilakukan jika ditemukan fakta bahwa penerima terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, Pegawai Negeri Sipil, atau telah meninggal dunia. Perubahan pun harus didasari berita acara resmi dari kelurahan atau desa setempat.
“Setiap instansi memiliki tugas dan lingkup kewenangan masing-masing. Bulog hanya bertugas menyalurkan beras sesuai data yang diterima,” pungkasnya. (Arin/MI)