Sidang BK DPRD Nyatakan Tak Terbukti, Agusti Talib Langsung Tempuh Jalur Hukum Terhadap Anggota Dewan
DAERAH![]()
TERNATE — Perang pernyataan di ruang publik yang bermuara pada tuduhan-tuduhan berat akhirnya dibawa ke meja hijau. Agusti Talib, melalui kuasa hukumnya Julfandi Gani, S.H. dari Kantor Hukum Julfandi Gani & Partners, secara resmi mengajukan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terhadap Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang dinilai telah merusak kehormatan pribadi sekaligus mengguncang reputasi usaha yang dijalani kliennya. Rabu,19/8/2026.
Peristiwa bermula dari serangkaian pernyataan yang disampaikan terlapor, di mana secara berulang kali menuduh adanya penerimaan uang oleh anggota DPRD dari pihak yang dikaitkan dengan lingkup usaha Agusti Talib. Tuduhan tersebut sempat dibawa ke ranah persidangan di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate untuk diperiksa kebenarannya secara mendalam. Namun, hasil pemeriksaan justru menyatakan tuduhan itu tidak terbukti. Fakta ini menjadi dasar kuat bagi pihak yang merasa dirugikan untuk tidak tinggal diam.
“Klien kami sangat dirugikan, baik secara pribadi maupun secara reputasi usaha, akibat tuduhan yang tidak berdasar ini. Ketika tuduhan yang sudah disebarkan ternyata tidak dapat dibuktikan di lembaga yang berwenang, maka jalan hukum adalah langkah yang wajib diambil untuk memulihkan nama baik yang sudah dicemari. Kami berharap aduan ini mendapat atensi serius dari Bapak Kapolda Maluku Utara dan pimpinan Ditreskrimum, agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa ada intervensi pihak mana pun,” tegas Julfandi Gani.
Secara yuridis, laporan ini berpijak pada landasan hukum yang jelas dan tegas, yaitu Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Kedua pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang menuduhkan suatu hal yang dapat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Situasi ini menjadi semakin krusial ketika tuduhan tersebut telah diperiksa oleh lembaga berwenang dan hasilnya dinyatakan tidak terbukti.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik ini bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan atas dasar laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini Agusti Talib. Oleh karena itu, pengajuan laporan ini murni merupakan upaya hukum yang sah untuk memulihkan kehormatan dan nama baik, sama sekali bukan upaya untuk menghalangi atau mengkriminalisasi fungsi pengawasan yang dijalankan oleh anggota DPRD.
“Pengawasan itu sah dan harus didukung. Namun, pengawasan tidak boleh berubah menjadi tuduhan yang tidak berdasar dan merusak nama baik orang lain. Jika tuduhan itu dibuktikan, silakan. Tapi jika tidak terbukti, maka yang dirugikan punya hak untuk meminta pertanggungjawaban melalui jalur hukum,” tambah Julfandi Gani.
Kini, publik menanti bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan bagaimana pihak yang dilaporkan akan merespons langkah hukum yang telah diambil. Sejauh mana tuduhan yang sempat beredar itu dapat dipertanggungjawabkan di hadapan aparat penegak hukum. Dan bagaimana dampaknya terhadap dinamika politik dan pemerintahan di Kota Ternate ke depannya, semua pertanyaan ini kini menunggu jawaban dari proses hukum yang sedang berjalan. (Arin/MI)