Jangan Hanya Jadi Slogan, LPI Ingatkan Meritokrasi dan Pemberantasan Korupsi di Maluku Utara
DAERAH
TERNATE – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) menyoroti pentingnya menempatkan pencegahan korupsi sebagai fokus utama Pemerintah Provinsi Maluku Utara. LPI menilai, wilayah ini masih menghadapi tantangan serius dalam hal tata kelola pemerintahan, sehingga berbagai instrumen pencegahan yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib dimanfaatkan secara maksimal, bukan sekadar formalitas. Rabu, 19/8/2026
LPI menegaskan bahwa Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang disusun KPK bukan sekadar instrumen untuk mengejar peringkat atau memenuhi kewajiban administratif semata. Kedua alat ukur ini seharusnya menjadi sarana evaluasi mendalam untuk memetakan titik rawan korupsi sekaligus mendorong perbaikan menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan.
LPI juga menyoroti kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan tim KPK bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kehadiran tim KPK, menurut LPI, harus dipandang sebagai momentum strategis untuk memperkuat pembenahan sistem dan tata kelola, bukan sekadar dicatat sebagai kegiatan rutin di atas kertas.
Terkait hal tersebut, LPI meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, untuk memastikan komitmen terhadap meritokrasi berjalan seiring dengan agenda pemberantasan korupsi. Keberhasilan meritokrasi tidak dapat diukur dari slogan atau pernyataan politik semata, melainkan harus dibuktikan melalui proses pengisian jabatan yang transparan, objektif, dan benar-benar berbasis pada kompetensi serta integritas.
“Meritokrasi harus dibuktikan melalui kebijakan dan keputusan nyata. Jika proses pengisian jabatan benar-benar berdasarkan kompetensi, prestasi, integritas, dan rekam jejak, maka dukungan publik tentu akan datang dengan sendirinya. Namun jika kepentingan pribadi dan kedekatan masih lebih mendominasi pertimbangan, maka meritokrasi hanya akan menjadi kata-kata kosong,” tegas LPI.
LPI menegaskan, kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui janji, melainkan melalui konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan yang bebas dari intervensi serta kepentingan yang tidak relevan. (Arin/MI)