Akademisi Soroti Spekulasi Kematian Sutrimo: Opini Jangan Mendahului Hasil Penyidikan
DAERAH
Banyumas – Peristiwa ditemukannya jenazah Sutrimo di sebuah rumah kosong terus menjadi perhatian publik. Namun, di tengah proses penyelidikan yang berjalan, muncul pula berbagai spekulasi yang menghubungkan kematian tersebut dengan perkara hukum lain yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Ex-Jampidsus).
Akademisi sekaligus praktisi hukum senior, Dr. Saharuddin Dahlan, S.H., M.H., mengingatkan agar kematian Sutrimo tidak ditarik ke dalam perkara lain tanpa didukung fakta dan alat bukti yang sah.
Menurut Saharuddin, sebuah peristiwa pidana harus dilihat berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik, bukan semata-mata karena adanya hubungan lokasi, kepemilikan aset, ataupun kesamaan pihak yang kemudian disebut-sebut dalam berbagai narasi di tengah masyarakat.
Ia menilai, menghubungkan dua perkara yang berbeda tanpa dasar pembuktian justru berpotensi mengaburkan substansi penyidikan kematian Sutrimo.
“Dalam hukum pidana, yang harus dilihat adalah peristiwa pidananya, waktu, tempat, perbuatan, hubungan sebab-akibat, dan unsur kesalahan. Tidak bisa hanya karena jenazah ditemukan di suatu tempat kemudian pemilik tempat tersebut langsung dikaitkan dengan peristiwa pidana,” ujar Saharuddin saat dihubungi, Minggu.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dan kematian Sutrimo memiliki konstruksi hukum yang berbeda. Perkara korupsi berkaitan dengan ketentuan khusus dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan penyebab kematian Sutrimo harus dibuktikan melalui mekanisme hukum pidana umum dan pemeriksaan ilmiah.
Karena itu, menurutnya, keberadaan jenazah di sebuah aset yang disebut berkaitan dengan seseorang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana.
Saharuddin menekankan pentingnya hubungan kausal atau causal nexus dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Selain itu, unsur kesalahan atau mens rea juga harus dibuktikan apabila seseorang hendak dimintai pertanggungjawaban.
“Harus ada bukti yang menunjukkan hubungan sebab-akibat dan unsur kesalahan. Tanpa itu, kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang masih sebatas dugaan,” tegasnya.
Di sisi lain, Saharuddin menilai proses pemeriksaan terhadap lokasi ditemukannya Sutrimo harus tetap dihormati sebagai bagian dari proses penyidikan. Penggeledahan maupun pemeriksaan terhadap aset tertentu merupakan kewenangan penyidik sepanjang dilakukan sesuai prosedur hukum.
Ia juga menyoroti pentingnya sikap kooperatif dari pihak yang berkaitan dengan lokasi tersebut. Menurutnya, tidak adanya tindakan yang mengarah pada penghalangan penyidikan harus dilihat sebagai bagian dari fakta objektif dalam proses hukum.
“Yang penting adalah apakah ada upaya menghalangi penyidikan atau tidak. Kalau proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa hambatan, itu menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum,” katanya.
Saharuddin kemudian mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan informasi yang belum terverifikasi sebagai dasar untuk membentuk kesimpulan. Menurut dia, proses penyidikan memiliki tahapan dan setiap dugaan harus diuji melalui alat bukti yang sah.
Terlebih, penyebab pasti kematian Sutrimo masih menjadi bagian yang harus diungkap oleh aparat penegak hukum. Hasil pemeriksaan medis, forensik, keterangan saksi, serta bukti lain akan menjadi dasar untuk menentukan konstruksi perkara.
“Jangan sampai opini mendahului fakta. Apa yang menjadi dugaan publik belum tentu sama dengan apa yang nantinya ditemukan penyidik,” ujarnya.
Ia pun meminta media dan masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurut Saharuddin, seseorang tidak dapat dinilai bersalah hanya karena memiliki keterkaitan dengan suatu tempat atau disebut dalam sebuah narasi yang beredar.
Sementara itu, pengungkapan penyebab kematian Sutrimo dinilai harus dilakukan melalui pendekatan scientific crime investigation agar setiap kesimpulan memiliki dasar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Berikan kesempatan kepada Polri untuk bekerja berdasarkan bukti. Penyebab kematian harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan forensik, bukan melalui spekulasi. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kepastian berdasarkan fakta hukum,” pungkas Saharuddin. (Tim/MI)