BUKAN KARENA KRITIK! Nurjaya Hi. Ibrahim Diberhentikan dari Anggota DPRD Ternate, Tuduhan Tanpa Bukti Jadi Alasan Utama
DAERAH![]()
TERNATE — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Nurjaya Hi. Ibrahim dari jabatannya sebagai anggota DPRD. Keputusan dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung DPRD Kota Ternate. Nurjaya sendiri tidak hadir dalam agenda tersebut, namun putusan tetap sah dibacakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, menegaskan seluruh proses pemeriksaan telah berjalan secara independen, objektif, dan profesional. Pengadu maupun teradu telah diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan jawaban, pembelaan, menghadirkan saksi, ahli, serta melampirkan alat bukti. Jumat 7/8/2026
Putusan diambil berdasarkan kesesuaian keterangan saksi di bawah sumpah, keterangan ahli, bukti elektronik termasuk rekaman CCTV, bukti tertulis, serta fakta-fakta lain yang terungkap dalam persidangan, bukan hanya berdasarkan satu alat bukti atau satu orang saksi saja.
Mochtar meluruskan sejumlah anggapan yang berkembang di masyarakat.
“Pemberhentian BUKAN karena teradu mengkritik pembangunan Vila Lego Montana. BUKAN karena mengungkap dugaan pelanggaran hukum. Dan BUKAN pula karena perbedaan pandangan politik.” Jelas Mochtar.
Alasan sesungguhnya adalah, Nurjaya terbukti berulang kali menyampaikan tuduhan bahwa anggota Komisi III DPRD Kota Ternate menerima uang atau fasilitasi dari pemilik Vila Lego Montana. Tuduhan itu disampaikan secara berulang namun tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dinilai merusak hubungan antaranggota DPRD dan mencederai kehormatan lembaga legislatif.
BK menegaskan, keputusan ini adalah putusan etik, bukan putusan pidana maupun perdata. Penegakan kode etik dan penegakan hukum adalah dua jalur yang berbeda dan dapat berjalan terpisah.
“Hak menyampaikan pendapat tetap kami hormati. Namun hak itu harus dijalankan secara bertanggung jawab. Kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan sarana menyampaikan tuduhan tanpa bukti,” tegas Mochtar.
Dalam menjatuhkan sanksi, BK juga mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan secara berulang, marwah lembaga DPRD, serta prinsip kesesuaian antara tingkat kesalahan dan jenis sanksi. Tujuan putusan ini bukan untuk menghukum pribadi, melainkan menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD.
Keputusan ini belum bersifat mutlak. Nurjaya Hi. Ibrahim masih diberi hak dalam kurun waktu tujuh hari untuk mengajukan keberatan atau menyampaikan fakta-fakta baru apabila merasa tidak menerima putusan tersebut. BK menyatakan siap menerima dan menindaklanjuti upaya hukum yang diajukan.
Selanjutnya, salinan putusan akan disampaikan kepada teradu, pengadu, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi Gerindra, serta pimpinan Partai Gerindra sebagai partai pengusung Nurjaya Hi. Ibrahim. (Arin/MI)