KEPALA BPKAD DITUDING SALAH TAFSIR ATURAN! SiLPA Bisa Dipakai Tanpa Menunggu Perubahan APBD, Mantan Anggota DPRD sekaligus Akademisi Tegas Membantah
DAERAH, Uncategorized
![]()
TERNATE — Pernyataan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya yang menyatakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) baru boleh digunakan setelah perubahan anggaran disahkan, dibantah habis-habisan oleh Muzakir Dodaradaga mantan anggota DPRD Kota Ternate sekaligus Akademisi yang berpengalaman 10 tahun membahas anggaran. Menurutnya, pernyataan itu keliru besar dan menunjukkan ketidaktahuan atas aturan yang berlaku. Kamis,6/8/2026
Muzakir menegaskan aturan sudah tertulis jelas dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025: SiLPA tahun sebelumnya bisa langsung dipakai lebih dulu cukup dengan menyusun RKA-SKPD/PPKD, mengubah Perkada Penjabaran APBD, dan memberi tahu pimpinan DPRD. Selanjutnya baru ditampung dalam Perda Perubahan APBD atau Laporan Realisasi Anggaran. Artinya, “TIDAK HARUS MENUNGGU PERUBAHAN APBD.”
“Pemerintah Provinsi sendiri berkali-kali ubah anggaran lewat Perkada demi kepentingannya sendiri. Giliran kepentingan kabupaten/kota dan pihak ketiga, tiba-tiba muncul alasan yang tak masuk akal,” serang Muzakir
Ia juga menuduh adanya pencampuradukan data yang berbahaya. Saldo RKUD Rp848,98 miliar terdiri SiLPA Rp350 miliar dan saldo kas berjalan Rp498,98 miliar harus direkonsiliasi. Muzakir memperingatkan, SiLPA BUKAN pendapatan tahun ini, melainkan sisa pembiayaan tahun lalu untuk membayar utang. Kalau dipakai bayar gaji ASN, itu meleset jauh.
“Jangan sembunyikan data! Kami pegang datanya langsung dari Portal APBD Kemenkeu dan hasil audit BPK. Sementara pihak Anda justru takut membuka rinciannya berapa DAK, DAU, pajak yang jadi hak daerah, utang pihak ketiga, kewajiban PT SMI, belanja pegawai, dan berapa kas yang benar-benar bebas dipakai” tantangnya.
Muzakir merujuk tiga dasar hukum yang tak terbantahkan: PP 12/2019 Pasal 165, Permendagri 77/2020, dan Permendagri 14/2025. Ketiganya sepakat: SiLPA boleh dipakai lebih dulu untuk menutup defisit, membayar utang, dan mendanai kewajiban yang belum ada anggarannya tanpa menunggu Perubahan APBD.
“Aturan sudah hitam di atas putih. Jangan menafsirkan semaunya sendiri! Uang rakyat bukan main-main, harus transparan. Jangan ditutupi alasan yang sama sekali tidak berdasar,” tegas Muzakir menutup. (Arin/MI)