DESAK USUT TUNTAS! KMP Kerapu Angkut Muatan Proyek Diduga Langgar UU Pelayaran, Kejati & Polda Diminta Segera Bertindak
DAERAH, Uncategorized![]()
TERNATE — Kekhawatiran atas keselamatan penyeberangan di jalur Ternate – Pulau Maitara semakin memuncak. Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara untuk segera turun tangan dan mengusut secara mendalam dugaan pelanggaran berat yang diduga dilakukan oleh Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Kerapu milik PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ternate. Kapal tersebut diduga menyalahi aturan dengan mengangkut muatan berupa alat berat dan material proyek yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
Ketua Umum Pengurus Pusat Formapas Malut, Riswan Sanun, membongkar fakta yang mencurigakan dari hasil pemantauan di lapangan. Sepanjang bulan Juli 2026, KMP Kerapu tercatat melakukan pemuatan muatan proyek sebanyak tiga kali berturut-turut. Dan dugaan pelanggaran itu terulang kembali pada Minggu, 2 Agustus 2026, sebagai pemuatan keempat kalinya.
Yang sangat mencurigakan, setiap kali kapal membawa muatan proyek tersebut, keberangkatan selalu diawasi langsung oleh Supervisi SIP 2 Dale Ete-Ete. Pola pengawasan yang berulang dan terus-menerus pada setiap perjalanan ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, apakah semata-mata pengawasan rutin, atau justru ada sesuatu yang dijaga agar tetap berjalan.
Pada pemuatan terakhir yang dipantau secara langsung, KMP Kerapu diketahui mengangkut satu unit truk gandeng berukuran besar jenis Hino beserta empat unit kendaraan bermotor lainnya berupa mobil dan truk berukuran sedang. Seluruh muatan dimuat di Pelabuhan Bastiong dan diberangkatkan menuju Pulau Maitara, semuanya dipandu dan diawasi langsung oleh pejabat tersebut.
Praktik pengangkutan muatan proyek yang diduga melebihi peruntukan dan kapasitas kapal penyeberangan ini diduga kuat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Terutama yang mengatur kewajiban operator kapal penyeberangan untuk mematuhi persyaratan keselamatan pelayaran, batas kelayakan muatan, serta ketentuan perjanjian pelayanan publik yang telah disepakati. Kapal penyeberangan memiliki tugas utama melayani kepentingan umum dan penumpang, bukan menjadi sarana pengangkutan proyek yang berisiko membahayakan keselamatan jiwa.
“Adanya pengawasan langsung dari pejabat terkait tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Kapal penyeberangan harus tetap tunduk pada ketentuan batas muatan dan peruntukan yang diatur dalam undang-undang maupun kontrak pelayanan publik. Jika aturan dikesampingkan begitu saja, di mana letak keselamatan yang dijanjikan kepada masyarakat?” tegas Riswan , Kamis (6/8/2026).
Ia menegaskan, setiap operator kapal memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan setiap muatan yang diangkut benar-benar sesuai dengan izin, jenis muatan yang diizinkan, serta kapasitas maksimal yang telah ditetapkan demi keselamatan pelayaran.
“Jika ditemukan indikasi penyimpangan dari aturan yang berlaku, maka wajib diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang. Jangan sampai pelanggaran ini dibiarkan menjadi preseden buruk yang terus berulang dan membahayakan nyawa penumpang,” tandasnya dengan nada tegas.
Oleh karena itu, Formapas Malut secara tegas meminta Penjabat Sementara General Manager ASDP Cabang Ternate, Mukhlis, beserta Supervisi SIP 2 Dale Ete-Ete untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh rangkaian kegiatan pemuatan tersebut, dan masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka dan jujur, apakah seluruh proses pemuatan dan pengangkutan ini benar-benar telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, atau justru sengaja diabaikan demi kepentingan tertentu.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan resmi guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi pelayaran. Seluruh pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan jika terbukti ada pelanggaran. Mencegah bencana lebih baik daripada menyesal setelah korban berjatuhan,” tegas Riswan menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi kepada pihak Plh. General Manager ASDP Cabang Ternate, namun belum mendapatkan jawaban sama sekali. Sementara pihak Supervisi SIP 2 Dale Ete-Ete saat dihubungi hanya menyampaikan akan memberikan informasi dan tanggapan secara tertulis, namun hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media. (Arin/MI)