Audit Temukan Ketidaksesuaian Perjalanan Dinas BKBP Maluku Utara Capai Ratusan Juta
DAERAH

Maluku Utara — Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Drs. Armin Zakaria, M.Si., menemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan total sebesar Rp100.982.616,02. Temuan ini tersebar pada perjalanan dinas luar provinsi, dalam provinsi, dan dalam kota dengan pola ketidaksesuaian yang mencakup kelebihan pembayaran, ketidaksesuaian bukti, hingga pelaksanaan yang tidak sesuai surat tugas. Kamis, 02/6/2026.
Pada perjalanan dinas luar provinsi, ketidaksesuaian mencapai Rp22.742.616,02. Rinciannya terdiri dari kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp3.790.000,00 yang terjadi karena waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan surat tugas serta adanya pelaksana yang pulang lebih awal. Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran biaya tiket pesawat sebesar Rp4.105.200,00 yang disebabkan klaim asuransi serta ketidaklengkapan bukti perjalanan. Pada komponen biaya hotel, terdapat ketidaksesuaian sebesar Rp7.477.416,00 akibat klaim yang melebihi bukti penginapan serta perbedaan periode menginap dengan surat tugas. Sementara itu, biaya transportasi atau taksi juga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7.370.000,02 karena adanya klaim yang melebihi bukti dan penggunaan bukti yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Pada perjalanan dinas dalam provinsi, ketidaksesuaian mencapai Rp75.010.000,00. Rinciannya meliputi pembayaran perjalanan dinas ganda atau tumpang tindih sebesar Rp21.121.500,00, di mana pelaksana yang sama tercatat melaksanakan perjalanan pada dua lokasi berbeda dalam waktu yang bersamaan. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian uang harian dan representasi sebesar Rp14.770.000,00 akibat waktu pelaksanaan yang tidak sesuai dengan surat tugas. Pada komponen biaya hotel, ditemukan ketidaksesuaian sebesar Rp12.808.500,00 yang disebabkan perbedaan periode menginap dengan surat tugas serta perbedaan harga berdasarkan konfirmasi pihak hotel. Sementara itu, biaya transportasi lokal atau taksi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp26.310.000,00 karena penggunaan bukti sewa kendaraan sebagai pengganti taksi serta tidak adanya bukti pendukung pada sejumlah perjalanan.
Selain itu, pada perjalanan dinas dalam kota ditemukan ketidaksesuaian sebesar Rp3.230.000,00 yang berasal dari pembayaran perjalanan dinas ganda akibat pelaksanaan kegiatan yang tumpang tindih dengan perjalanan dinas lainnya pada waktu dan tanggal yang sama di wilayah Sofifi dan sekitarnya.
Secara keseluruhan, akumulasi ketidaksesuaian belanja perjalanan dinas tersebut mencapai Rp100.982.616,02, yang mencerminkan adanya kelemahan dalam pengendalian administrasi perjalanan dinas, mulai dari validasi surat tugas, verifikasi bukti pengeluaran, hingga konsistensi pelaksanaan kegiatan di lapangan. Arin/MI