Ditengah Efisiensi, APBD Rp.1,38 Miliar Lenyap Ditelan Dua Kendaraan Dinas Demi Prioritas Pejabat Eselon II, Masyarakat Menunggu
DAERAH
Halmahera Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.388.624.000 atau setara Rp1,38 miliar dari APBD Tahun 2026 untuk pengadaan dua unit kendaraan dinas bagi pejabat Eselon II. Setiap kendaraan dibeli dengan biaya rata-rata mencapai Rp694,3 juta per unit.
Anggaran ini tertuang dalam paket pengadaan bernama “Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan”, yang dikelola oleh Sekretariat Daerah dan berlokasi di Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Pemerintah daerah menetapkan metode pengadaan melalui E-Purchasing, yang merupakan mekanisme pembelian barang dan jasa secara elektronik melalui katalog elektronik pemerintah. Selain itu, paket tersebut juga tercatat sebagai produk yang mengutamakan Produk Dalam Negeri (PDN) dan terbuka bagi pelaku Usaha Kecil. Jumat, 19/6/2026.
Seluruh tahapan pengadaan dijadwalkan berlangsung pada April 2026, mulai dari proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pemanfaatan barang. Dan didalam dokumen pengadaan, disebutkan volume pekerjaan sebanyak dua unit kendaraan dinas, dengan spesifikasi kendaraan untuk mendukung mobilitas pejabat Eselon II.
Di sisi lain, alokasi dana yang cukup besar ini memunculkan sorotan tajam di tengah kondisi daerah yang masih menghadapi berbagai kebutuhan mendesak masyarakat. Pertanyaan pun muncul, apakah pengeluaran senilai Rp.1.38 Miliar ini benar-benar prioritas utama?
Banyak pihak mempertimbangkan bahwa anggaran sebesar itu sebenarnya bisa dialihkan untuk memperbaiki akses jalan di pulau-pulau terpencil, memperkuat layanan kesehatan dasar, atau menambah bantuan sosial bagi warga yang masih merasakan beban kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Memang tidak bisa dipungkiri, kendaraan dinas dibutuhkan untuk menunjang tugas pejabat, tapi nilainya harus masuk akal dan proporsional. Dan jangan uang rakyat dibelanjakan untuk kenyamanan segelintir orang, sementara kebutuhan dasar ribuan warga harus terabaikan dan menunggu bertahun-tahun,” Ujar seorang pengamat sosial.
Dalam hal ini, masyarakat menuntut transparansi penuh, sesuai ketentuan yang berlaku, serta menghasilkan kendaraan yang memiliki spesifikasi dan nilai yang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah, tanpa ada pemborosan uang rakyat.
Namun demikian, alokasi anggaran untuk dua kendaraan dinas pejabat Eselon II yang senilai Rp. 1.38 Miliar tersebut berpotensi menjadi perhatian publik, di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah dan optimalisasi penggunaan APBD untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. (Tim/MI)