Skandal Seleksi TPM BWS Maluku Utara 2026, Panitia Radina Rizal Diduga Berbuat Curang Dikendalikan Kakaknya Ruslan Rizal, ST.
DAERAH
Maluku Utara – Dugaan kecurangan sistematis mewarnai proses seleksi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam Program P3TGAI di Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2026. Nama-nama oknum panitia dan pegawai lingkungan BWS mulai terungkap ke publik, menyusun bukti-bukti pelanggaran prosedur yang dilakukan secara terorganisir.
Berdasarkan pengakuan peserta, serta keterangan sumber internal yang diperoleh pada Rabu, 10 Juni 2026, proses tes tertulis seharusnya dilaksanakan secara mandiri di rumah masing-masing sesuai surat edaran resmi. Namun, ketentuan tersebut tidak dipatuhi. Sebaliknya, panitia secara khusus mengumpulkan lebih dari 30 peserta di sebuah rumah milik kerabat pegawai BWS yang berlokasi di Kelurahan Kayu Mera Belakang.
Di lokasi tersebut, peserta mengikuti tes berbasis Sistem Penerimaan Calon Pegawai (CAT). Namun, prosedurnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Para peserta diketahui diberi lembar kunci jawaban, dan nilai hasil ujian mereka diatur langsung oleh panitia, bukan diproses melalui sistem CAT yang terintegrasi dan seharusnya berjalan otomatis.
Melalui sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa yang bertindak sebagai pengatur utama di lapangan adalah Radina Rizal, yang sekaligus berstatus sebagai pegawai di lingkungan BWS Maluku Utara.
Menurut penyampaiannya bahwa, Radina diduga menjadi pelaksana utama dalam mengumpulkan peserta, membagikan kunci jawaban, hingga menentukan kelulusan.
Tindakan tersebut disebut berjalan atas kendali langsung kakak kandungnya, Ruslan Rizal, ST, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air I (PPK OP SDA I) di instansi yang sama. Berkat kedudukan strategis Ruslan.
Praktik kecurangan ini diduga berlangsung tanpa hambatan dan luput dari pengawasan atasan maupun satuan pengawas internal.
“Radina yang turun langsung mengatur peserta, memberi arahan jawaban, dan memastikan mereka lulus. Semua ini atas perintah dan kendali kakaknya, Ruslan. Ini ibarat mafia seleksi kecil di lingkungan BWS Maluku Utara,” ungkap salah satu sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan demi keamanan diri.
Secara keseluruhan, seleksi ini diikuti sekitar 400 peserta, sedangkan kebutuhan formasi hanya ada 53 orang. Dari kelompok lebih dari 30 peserta yang dikumpulkan secara khusus oleh Radina Rizal, tercatat sekitar 24 orang lebih berhasil lolos seleksi, sementara hanya sekitar 5 orang yang dinyatakan tidak lulus. Tingkat kelulusan yang sangat tinggi dan tidak wajar ini semakin menguatkan dugaan bahwa proses seleksi telah direkayasa demi meloloskan orang-orang yang sudah ditentukan sebelumnya.
Publik serta para pegiat antikorupsi mendesak Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Mereka menuntut pengusutan tuntas terhadap peran Radina Rizal, Ruslan Rizal, serta oknum panitia lain yang terlibat.
“Jangan sampai jabatan sebagai PPK OP SDA I disalahgunakan untuk mengendalikan rekrutmen secara curang demi kepentingan pribadi dan keluarga. Ini jelas merupakan korupsi prosedur yang nyata dan merugikan banyak pencari kerja yang berjuang secara jujur,” tegas salah satu pegiat antikorupsi di Ternate.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi baik dari Ruslan Rizal maupun Radina Rizal. Pihak pimpinan BWS Provinsi Maluku Utara pun masih tetap bungkam atas kasus yang mencoreng citra instansi tersebut. TIM/MI.